Fairy

Fairy

Minggu, 16 Oktober 2011

KARTU KREDIT

1.                   Pembagian
Saat ini yang berhak menerbitkan kartu kredit di Indonesia adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kekuarangannya masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :

a.        PLATINUM (Limit Paling Tinggi s.d. tidak terbatas)
  Kartu Platinum, Kartu Titanium
  Kisaran limit kredit: Rp. 20 juta – 100 juta
  Kisaran annual fee : 500 – 600 rb / Tahun

b.       GOLD (Limit Menengah s.d tinggi)
  Kartu Gold, Kartu Primeir
  Kisaran limit kredit: Rp. 5 juta – 20 juta
  Kisaran annual fee: 250 – 300 rb / Tahun
  Kartu Platinum, Kartu Titanium

c.       SILVER (Limit Rendah s.d. Menengah)
  Kartu Silver, Kartu Classic, Kartu Biru, dll
  Kisaran limit kredit : Rp. 3 juta – 7 juta
  Kisaran annual fee : 125 – 150 rb / Tahun

d.      CICILAN
 Kartu Cicilan, Kartu Smart Shooping, Kartu Choice, Kartu Clear Card, dll
Kisaran limit kredit: Rp 5 juta – 8 juta
  Kisaran annual fee: 125 – 200 rb / Tahun

2.                   Pihak-pihak yang terkait
Sedikitnya ada lima pihak terkait dengan transaksi kartu kredit, yaitu
1.       Pemilik kartu kredit/pelanggan/user
2.       Merchant : Pihak yang menerima pembayaran
3.       Acquirer : Penyedia  jasa pemrosesan kartu ke merchant.
4.       Asosiasi kartu : Jaringan yang melakukan pencairan transaksi.
5.       Issuer : Pengeluar  kartu kredit  ke pemegang kartu.



3.                   Tata cara pelaksanaan

a.       Cara Menjadi Pemegang Kartu Kredit
Untuk menjadi pemegang kita dapat menghubungi petugas pemasaran bank tertentu yang menawarkan kartu kredit di banyak pusat perbelanjaan atau mendatangi bank penerbit. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan terkait data pribadi dan melampirkan persyaratan yang diminta oleh bank, misalnya copy KTP, gaji, dan kartu keluarga. Apabila dinilai memenuhi syarat, bank akan memberikan kredit dengan plafon tertentu, misalnya Rp10 juta. Selanjutnya, kita dapat melakukan belanja di berbagai merchant sampai maksimum Rp10 juta dalam suatu bulan yang pembayarannya baru akan ditagihkan oleh bank pada bulan berikutnya.

b.      Beberapa Tips Bagi Pemegang Kartu Kredit
Selain kemudahan yang ditawarkan, ada beberapa risiko terkait dengan kartu kredit. Oleh karena itu, pemegang kartu harus melakukan langkah pengamanan yang memadai. Beberpa risiko yang mungkin terjadi a.l. sbb: Plafon kredit Terdapat beberapa jenis kartu kredit dengan plafon yang berbeda, yaitu platinum, gold, dan silver. Kalau kita kaya pihak bank akan cenderung menawarkan jenis kartu platinum dengan segala iming-iming kelebihannya. Ambilah plafon yang sesuai dengan kebutuhan. Tidak perlu memaksakan diri untuk dapat plafon yang tinggi karena plafon tinggi harus membayar fee yang tinggi, godaan konsumsi lebih tinggi, dan kalau ada penyalahgunaan jumlah kerugiannya akan besar. Setelah disetujui, bank akan mengirimkan kartu dan PIN (personal identification number/kode sandi nasabah) secara terpisah untuk pengamanan. Nasabah harus segera menandatangani kartu agar tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya PIN harus segera diganti dan dirahasiakan termasuk kepada keluarga atau pun petugas bank.



4.                   Skema
Dalam dunia kartu kredit dikenal istilah issuer dan acquirer. Issuer adalah penerbit kartu.. Acquirer adalah pelaksana transaksi, yaitu institusi yang memproses dan mengirim transaksi ke issuer (melakukan otorisasi/validasi). Setelah data diterima oleh issuer, maka issuer akan melakukan pengecekan terhadap data transaksi kartu kredit tersebut (misalnya mengecek saldo, status kartu, dan sebagainya) dan mengirimkan jawaban balik ke acquirer. Sesuai hasil pengecekan, maka jawaban tersebut bisa berupa approval (transaksi disetujui secara normal), decline (transaksi ditolak) atau referral (transaksi disetujui, tetapi harus dilakukan konfirmasi scara manual). Aliran transaksi atau bussines process kartu kredit digambarkan sebagai berikut :

Referensi:

Tidak ada komentar: